JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan program penyediaan sarana produksi untuk penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022–2024, PAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada tahun 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu (18/5/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2022, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Tahun 2023 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan pada 2024 dianggarkan kembali 800 unit mesin jahit tipe serupa dengan nilai Rp3,05 miliar.
Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data penyusunan dokumen tersebut diduga berasal dari pihak penyedia dan tidak berdasarkan kajian independen.
Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi yang jelas sehingga diduga menimbulkan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan.
Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP terkait katalog elektronik.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pemeriksaan, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Keterangan resmi perkara tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono.






