SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat pembahasan terkait tanah ulayat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., bersama jajaran terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses pengakuan serta penetapan tanah ulayat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Melalui forum daring ini, para peserta membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan data dan dokumen pendukung guna memastikan pengelolaan tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan, Lucy Novianti, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat atas tanahnya. “Pendataan dan penetapan tanah ulayat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya melestarikan nilai dan hak komunal masyarakat adat,” ujarnya.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait di lapangan.






