SUMATERA BARAT(kabarpublik)— Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 yang bertempat di Nagari Suliki, 7 November 2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian hukum hak atas tanah.
Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh masyarakat penerima, yang merasa terbantu dengan adanya kepastian hukum terhadap tanah yang mereka kelola selama ini. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan keadilan agraria dan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat penerima sertipikat dapat memanfaatkan tanah dengan lebih produktif, serta menjaga dan mengelola lahan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.





