Harmonisasi RDTR, Ino Ambarak : Semoga RDTR Bermanfaat Untuk Masyarakat

BERITA554 Dilihat

Laporan : Yadi / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bobong, di Muara Mall Kota Ternate.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno menjelaskan bahwa, tujuan dari pembahasan harmonisasi rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Bobong ini agar memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“RDTR ini tinggal pengesahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara dn Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” ucapnya kepada media ini usai dari kegiatan tersebut, Jumat (21/7/23).

Lebih lanjut Ino Ambarak sapaannya, makannya dalam kegiatan ini melibatkan mereka serta dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, dan DLH Provinsi Maluku Utara. Itu sesuai dengan peraturan nomor 13 tahun 2021.

“Jadi kita harus bersinergi supaya pembangunan kawasan perkotaan Bobong itu benar – benar dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelas Ketua Umum Persatuan Sepakbola atau PS Banteng Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurut Ino Ambarak, beberapa kabupaten kota di Maluku Utara ini mungkin Pulau Taliabu merupakan yang memiliki RDTR. Pembahasan RDTR hari ini sudah selesai dirampungkan.

“Setelah dirampungkan dan disahkan langkah selanjutnya adalah melaksanakan item – item kegiatan, antara lain, pembangunan infrastruktur, perizinan, IMB dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih
kepada semua stakeholder terkait, yang telah turut membantu Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu. Mudah – mudahan RDTR yang sudah dirancang hari ini bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Paselia menyatakan, RDTR ini pemerintah provinsi sangat mendukung terkait dengan Kawasan Perkotaan Bobong, yang itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Paselia. [Istimewa].

“Jadi dalam kegiatan ini kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS-Nya juga diperiksa oleh DLH Provinsi Maluku Utara. Sementara Naskah dan lainnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham. Dan itu sudah kita lakukan hari ini,”ujarnya.

Dikatakan, karna itu sudah masuk subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai pembina tata ruang di daerah serta prosesnya semua sudah dilalui dan ini adalah langkah akhir untuk selanjutnya ditetapkan sebagai sebuah peraturan kepala daerah atau Perkada.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar