Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Anggota DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki sesalkan ketidak hadiran OPD pada kegiatan Reses. Padahal menurut Ketua Komisi C Dekot Gorontalo tersebut, Reses merupakan amanah undang – undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Intinya kata Hardi, Reses merupakan pertanggung jawaban secara moral terhadap konstituen terkait kinerja anggota DPRD, serta penyerapan aspirasi.
- Dukung Program Pemkab Lima Puluh Kota, Bupati Safaruddin Puji Inovasi Sinar Senja Nagari Balai Panjang
- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Haltim Dikukuhkan dengan tema “membangun Kolaborasi Jaringan Guna Memperkuat Solidaritas dan Sinergitas Organisasi”
- HMI CABANG GORONTALO DILANTIK. INI HARAPAN BESAR YANG DIDAMBAKAN
Luapan kekecewaan tersebut terungkap pada kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki Dapil III Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kecamatan Kota Tengah Masa Sidang Ke-II Tahun 2020 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (21/03/2020).
“Tidak hadirnya OPD pada Reses kali ini, terus terang saya kecewa,” Ungkap Hardi pada wartawan. Padahal kata Hardi, dalam penyerapan aspirasi kehadiran OPD terkait sangat dibutuhkan dalam memberikan tambahan keterangan terkait program pemerintah.
“Pada rana tersebut, kami butuh kehadiran OPD, sehingga masyarakat dapat mengerti bila ada penjelasan tambahan terhadap aspirasi yang masuk,” ungkapnya sedikit kesal.
Bukan saja pada agenda Reses dirinya, namun hal yang juga dialami anggota DPRD lainnya.
Minimnya atau tidak hadirnya OPD terlihat juga pada Reses Ariston Tilameo, Supangkat Nusi, serta sejumlah anggota Dekot lainnya.#[KP]





