Laporan : Jarber SMSI (Tim KP)
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor : 37/01/X/2019 tentang Pengresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024 ditanggapi oleh Kuasa Hukum Risman Taha, Feldi Taha, SH.
Hal ini disampaikan Feldi Taha, SH saat menggelar jumpa Pers di kantor DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Minggu (27/10/2019). Menurut Feldi yang kini berkiprah sebagai Pengacara di Jakarta bahwa terdapat kejanggalan atas Surat Keputusan Gubernur Gorontalo.
“Klien saya hingga saat ini masih berstatus Terdakwa, buka Terpidana,” ungkap Feldi.
Setelah dirinya menerima Kuasa pada hari Jumat, 25 Oktober maka Feldi langsung menindaklanjuti persoalan atas keluarnya SK Gubernur mengenai pemberhentian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.
Dirinya menegaskan bahwa dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN karena ada hal-hal yang kurang objektif yang keluar dari pada SK tersebut. “Jadi kalau objektif SK itu dikeluarkan, maka tidak demikian hasilnya, dan jika benar pasti adil putusan itu. Saya lihat ada ketidakadilan dalam hal putusan SK itu,” ungkap Feldi Taha yang didampingi Ketua OKK Partai Golkar, Erwin Rauf bersama dengan Totok Bahtiar sebagai Tim pemenang Partai Golkar Kota Gorontalo.
Dikatakan Feldi, menurut penafsiran hukum yang didalami dan pengalaman dirinya menangani kasus seperti ini, ternyata ada dugaan jika Gubernur mendapat bisikan atau masukan yang tidak benar.
“Ada unsur diduga ada masukan yang mungkin keliru yang memunculkan SK ini. Karena memang ada beberapa variabel yang harus dilalui kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini kita tidak mengatakan Pak Gubernur salah, saya tidak mengatakan itu, karena itu kewenangan beliau untuk mengeluarkan SK itu, akan tetapi, saya melihat ada mungkin informasi-informasi yang diterima Pak Gubernur yang keliru sehingga segera muncul SK,” ungkap Feldi dengan penuh semangat.
Masih menurutnya, dalam PP Nomor 12 Permendagri tahun 2018 itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Gubernur, dalam hal ini terkait penetapan klainnya harus melalui proses seperti pemotretan terhadap Terakwa, dan harus ada usulan dari pimpinan untuk dapat melakukan pemberhentian sementara.
“Bilamana pimpinan Dewan berhalangan maka bisa dilakukan oleh Sekwan. Jadi tidak serta merta Pak Gubernur itu menerima dari aduan masyarakat, harus mempertimbangkan juga apa yang dilakukan oleh pimpinan Dewan. Nah di sini terjadi kontradiksi antara pemikiran kami dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur. Saya tidak keberatan apa yang dilakukan pak Gubernur karena itu kewenangan beliau akan tetapi kalau itu dilalui, maka akan ada perlawanan,” ungkap Feldi Taha dalam keterangannya sekitar 30 menit kepada sejumlah wartawan di Gorontalo.
Konferensi Pers juga dihadiri oleh puluhan simpatisa Risman Taha yang merupakan kader Golkar dari Dapil Dungingi dan Kota Barat.#[KP]
Komentar