DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda APBD 2026 Menjadi Perda

Kamis, 27 Nov 2025
Dengarkan dgn suara Siap
44.7K pembaca

SUMATERA BARAT(kabarpublik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari serta dihadiri 22 anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Harfian Fikri. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekda Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya. Sidang berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, Adib Fadil, menyampaikan bahwa rumusan akhir yang disepakati merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah melalui serangkaian rapat paripurna dan pembahasan bersama, disepakati bahwa pendapatan sebelum pembahasan sebesar Rp1,011 triliun lebih menjadi Rp1,155 triliun lebih. Sementara itu, belanja yang sebelumnya sebesar Rp1,050 triliun lebih disepakati menjadi Rp1,152 triliun lebih,” jelasnya.

Adib Fadil menambahkan, seluruh delapan fraksi DPRD menyatakan persetujuan agar Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan pendapat akhirnya.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda APBD 2026, dan semuanya menyatakan setuju untuk dijadikan Perda. Terima kasih,” ujarnya.

Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditindaklanjuti bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD.

“Ranperda ini memuat alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting, dan program lainnya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh program tersebut diselaraskan dengan target RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026–2029 melalui Program Unggulan Daerah.

“Karena itu, kepada kepala OPD dan seluruh ASN, kami meminta agar meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan pada masing-masing OPD, sehingga visi dan misi RPJMD Tanah Datar dapat tercapai,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi, Forkopimda, serta seluruh OPD terkait atas terlaksananya pembahasan Ranperda dengan baik.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.