DPRD Bonebol Gelar Paripurna Penyampaian Nota dan Penjelasan LKPJ Bupati Tahun 2020

Senin, 12 Apr 2021
Dengarkan dgn suara Siap
9.7K pembaca

Bone Bolango [KP] – Dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Bone Bolango serta seluruh pejabat OPD-OPD Kabupaten Bone Bolango dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati tahun 2020. Bupati Hamim Pou membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020. Senin (12/04/2021)

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 23/ 2014, tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Selanjutnya Sesuai PP No 13/ 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Bupati dalam waktu 30 hari untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau bahwa LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 Tahun Anggaran  atau di akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi dari masyarakat,

Lanjutnya, Sehingga sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya maka DPRD berkewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dalam melakukan check dan balances terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Dokumen LPKJ akan kami pelajari ,kaji secara internal di sesuaikan dengan 2 kriteria pembahasan di DPRD yakni Pembahasan terhadap capaian kinerja yang meliputi Output, Outcame dan Impact serta kriteria yang kedua yaitu Pembahasan terhadap Perda/Perkada yang meliputi kesesuaian dengan tujuan serta yang terkait dengan permasalahan maupun hambatan yang dihadapi,” ucapnya

“Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Daerah maka OPD teknis akan diundang untuk menjelaskannya. Selain itu kunjungan ke lapangan juga dilakukan untuk keperluan melihat secara langsung terhadap kegiatan-kegiatan ataupun proyek pembangunan infrastruktur yang dirasa perlu pendalaman lebih jauh oleh DPRD,”tandasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.