News Update
Live Update Berita Terkini

DPR Minta Polisi Usut Dugaan Manipulasi Hasil Uji Limbah PT Media Lab

Selasa, 8 Sep 2026
Editor: Eky
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup dengan PT Jababeka Tbk di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-DPR RI.
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan dugaan manipulasi hasil uji laboratorium air limbah Kawasan Industri Jababeka Tahap II kepada kepolisian.

Permintaan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas. Masukkan di kesimpulan,” tegas Bambang.

Desakan itu muncul setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkap sejumlah temuan hasil verifikasi lapangan terkait pengelolaan air limbah di Kawasan Industri Jababeka Tahap II.

KLH Temukan Pipa Limbah Berusia 36 Tahun

Rizal menjelaskan, tim KLH/BPLH menemukan pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang telah berusia 36 tahun diduga tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun terakhir, sejak 2023.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan yang mengharuskan pemeliharaan berkala setiap bulan, terutama pada titik rawan seperti lubang kontrol atau manhole.

Menurut Rizal, kurangnya pemeliharaan terhadap infrastruktur yang sudah berusia puluhan tahun berpotensi meningkatkan risiko kerusakan jaringan pembuangan limbah.

“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” jelasnya.

Hasil Uji Limbah Berubah Drastis dalam Sepekan

Selain persoalan infrastruktur, KLH/BPLH menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium air limbah Jababeka yang dilakukan PT Media Lab.

Rizal mengungkapkan, laporan pengujian awal menunjukkan kadar Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimiawi mencapai 810 miligram per liter (mg/L). Angka tersebut jauh melampaui batas baku mutu maksimal 100 mg/L.

Sementara itu, kadar Biological Oxygen Demand (BOD) atau kebutuhan oksigen biologis tercatat sebesar 289 mg/L, melebihi batas baku mutu maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan setelah laporan awal diterbitkan, PT Media Lab mengeluarkan surat revisi yang menunjukkan perubahan signifikan.

Dalam laporan revisi tersebut, kadar COD turun menjadi 63 mg/L, sedangkan BOD berubah menjadi 19 mg/L. Kedua parameter itu akhirnya tercatat berada di bawah ambang batas baku mutu.

Perubahan hasil pengujian dalam waktu relatif singkat tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak KLH/BPLH.

“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal.

DPR Desak Dugaan Manipulasi Diusut Tuntas

Menanggapi temuan tersebut, Bambang menilai perubahan drastis hasil pengujian laboratorium perlu diselidiki secara menyeluruh.

Ia menduga revisi data tersebut berpotensi menjadi upaya untuk menunjukkan bahwa kualitas air limbah perusahaan telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.

“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang.

Menurut Bambang, dugaan manipulasi hasil pengujian laboratorium bukan persoalan administratif semata. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat merusak kredibilitas sistem pengawasan lingkungan sekaligus menghambat upaya penegakan hukum terhadap pencemaran.

Karena itu, Komisi XII DPR RI meminta KLH/BPLH menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum agar penyebab perubahan data dapat diketahui secara transparan.

Penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan apakah revisi hasil laboratorium memiliki dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur kesengajaan dalam perubahan data.

Hingga informasi ini disampaikan, dugaan manipulasi hasil uji laboratorium tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.