JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi XII DPR RI berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri PT Jababeka Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini menyusul munculnya sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk manipulasi hasil uji laboratorium air limbah industri.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan perubahan data hasil pengujian laboratorium yang berkaitan dengan pemenuhan baku mutu air limbah di kawasan industri tersebut.
Menurut Bambang, manipulasi data pengujian lingkungan merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan pelanggaran hukum.
“Kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka ubah bahwa itu sesuai ketentuan,” ujar Bambang seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
DPR Tindak Lanjuti Pengaduan PT Mastertama Adhi Propertindo
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) terkait keberadaan pipa limbah industri Jababeka yang melintasi lahan milik perusahaan tersebut.
Dalam rapat itu, Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan lingkungan di kawasan industri Jababeka.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi hasil uji laboratorium terkait kualitas air limbah.
Komisi XII berencana memanggil pihak laboratorium untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan keabsahan data pengujian yang digunakan dalam pemantauan lingkungan.
Temuan Pengawasan Lingkungan di Kawasan Jababeka
Selain persoalan hasil uji laboratorium, pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan lingkungan kawasan industri Jababeka.
Salah satunya berkaitan dengan dokumen lingkungan. Berdasarkan temuan yang disampaikan, terdapat aktivitas perusahaan penyewa atau tenant di Kawasan Industri Jababeka Tahap II yang belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Persoalan lainnya menyangkut pengelolaan sampah kawasan industri.
PT Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan disebut belum memiliki tempat penampungan sementara (TPS) sampah kawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Komisi XII juga menyoroti keberadaan pipa limbah industri berukuran besar yang diduga telah beroperasi dalam waktu lama tanpa perawatan berkala secara memadai.
Berbagai temuan tersebut menjadi perhatian DPR untuk memastikan pengelolaan kawasan industri berjalan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Kuasa Hukum MAP Apresiasi Langkah DPR
Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo, Markus Nababan, mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pengaduan kliennya.
Markus menyebut persoalan pipa limbah Jababeka yang melintasi lahan perusahaan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
“Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama,” kata Markus.
Menurutnya, pihak MAP menyambut baik hasil RDP yang mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Media Lab selaku pihak laboratorium yang disorot dalam rapat.
Selain pemeriksaan laboratorium, pembahasan tersebut juga mencakup kemungkinan tindakan administratif terhadap perizinan lingkungan Jababeka apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Markus mengatakan Komisi XII bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila dugaan pelanggaran dapat dibuktikan.
“Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya,” ujarnya.
DPR Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
Rencana peninjauan langsung Komisi XII DPR RI diharapkan dapat memperjelas berbagai persoalan lingkungan yang menjadi sorotan di kawasan industri Jababeka.
Pemeriksaan tersebut juga diharapkan mampu memastikan kepatuhan pengelola kawasan terhadap ketentuan pengelolaan limbah, kelengkapan dokumen lingkungan, serta kewajiban pemeliharaan infrastruktur industri.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Jababeka Tbk maupun PT Media Lab dalam bahan keterangan yang diterima terkait dugaan tersebut.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi dan memberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian DPR RI.





