Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Aktivitas galian tanah urug di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin meresahkan warga setempat.
Pasalnya, aktivitas galian tanah urug tersebut bukan hanya merusak jalan dan drainase. Akan tetapi juga abu dari kendaraan yang lalu lalang turut meresahkan warga.
“Aktivitas kendaraan yang mengangkut galian tanah urug itu membuat kondisi jalan serta drainase rusak. Kami juga telah sampaikan ke pihak mereka, malah dibilang nya akan diperbaiki setelah selesai,” ungkap Iwan (35), salah seorang warga sekitar galian.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, aktivitas galian tanah urug tersebut sudah berjalan selama 4 hari. Tanah urug tersebut di jual di kawasan Kotapari Kecamatan Pantai Cermin oleh pengusaha pembibitan Kelapa Pandan.
Menurut Ketua LSM PENJARA P. Sipayung, bahwa kegiatan galian tanah urug tersebut ilegal, karena tidak mengantongi izin. Hal ini jelas melanggar hukum dan aturan UU sebagaimana di perjelas dalam pasal 158.
Dalam pasal ini kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Termasuk juga pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ujar P. Sipayung.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serdang Bedagai Mhd. Wahyudi S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan galian tanah urug tersebut.
“Terima kasih atas infonya, kami akan tindaklanjuti persoalan galian tanah urug tersebut,” Tutup Wahyudi.
Komentar