Laporan : Tim Kabar Publik (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Dewan Pers melakukan verifikasi faktual kepada 3 media Siber di Gorontalo. Ketiga media Siber yang di verifikasi diantaranya hargo.co.id, pinogunews.com dan pojok.com, Kamis (29/08/2019) di kantor medianya masing-masing.
Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Dewan Pers, Jamalul Insan didampingi Kabag Adminstrasi Dewan Pers, Irwan dan Chelsia Chan Tenaga Ahli Dewan Pers melakukan verifikasi ketiga media yang berdomisili di Gorontalo tersebut, yang sebelumnya telah lulus verifikasi adminstrasi dengan bukti penayangan nama media pada situs website Dewan Pers.
Dalam keterangannya kepada media masing-masing yang telah dilakukan verifikasi, Jamalul mengatakan bahwa hasil verifikasi ini akan dibawa dalam pleno Dewan Pers mendatang dan hasilnya akan tergambar pada website Dewan Pers dengan keterangan telah lulus verifikasi adminstrasi dan faktual.
Dari pantauan media ini terkait verifikasi media Siber di Gorontalo, hal yang sangat urgent untuk menjadi persyaratan dari sebuah media adalah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Pemimpin Redaksi bersertifikasi wartawan Utama, memberikan hak upah tetap kepada karyawan sesuai UMP di daerah masing-masing, memberikan gaji 13 kepada karyawannya, memberikan asuransi kesehatan dan asuransi tenaga kerja (BPJS), memiliki kantor dan alamat yang tetap serta beberapa persyaratan lainnya.
Selain 3 media yang baru saja di verifikasi di Gorontalo, terdapat juga 3 media yang terlebih dahulu mengantongi sertifikat lulus verifikasi adminstrasi dan faktual yakni 2 media cetak masing-masing koran Gorontalo Post dan koran Rakyat Gorontalo, serta 1 media Siber yakni kabarpublikgo.info. Jika ketiga media ini dinyatakan lulus verifikasi faktual oleh Dewan pers, maka akan ada 6 media yang mengantongi sertifikat lulus verifikasi dari Dewan Pers
Diketahui, terdapat kurang lebih 30 media Siber yang aktif melakukan tugas jurnalistik di Gorontalo. Kesemuannya sedang berupaya untuk melengkapi adminstrasi guna memenuhi peraturan Dewan Pers terkait verifikasi administrasi dan faktual.#[KP]
Komentar