Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaram (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun 2020.
Penyerahan rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah Kota Gorontalo itu, diserahkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (31/08/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Mohhamad Rivai Bukusu, mengatakan bahwa rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2020 sudah dipenuhi pemerintah daerah dan di terima DPRD.
“Selanjutnya akan dibahas, diteliti, dan ditindaklanjuti pada pembahasan tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada dalam tata tertib DPRD,” ujar Rivai.
Di tempat yang sama, Walikota Gorontalo Marten Taha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat paripurna yang telah hadir dan kerjasama yang telah terjalin sehingga tercipta kondisi yang kondusif.
Adapun proyeksi perubahan APBD Tahun 2020, kata Martan, dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Tahun 2020.
“Karena adanya pandemi Covid-19 diawal Tahun 2020. Sehingga mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan untuk mengamankan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujar Marten.#[KP]





