DALAM 10 HARI POLRES KARAWANG UNGKAP 15 KASUS NARKOBA DENGAN 20 TERSANGKA

JABAR, KARAWANG196 Dilihat

Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Jumadi/ Mahmud

KARAWANG [KP] – Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H. pimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Karawang, Kamis (18/6/2020).

Kapolres menyampaikan bahwa dalam 10 (sepuluh) hari tetakhir Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba sebanyak 15 (lima belas) kasus dengan 20 (dua puluh) tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat keseluruhan 624,82 gram, ganja 6 paket dengan berat keseluruhan 6,85 kg, obat-obatan ilegal 52,350 butir, pil ekstasi 14 butir dan HP berbagai merk sebanyak 15 unit.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Karawang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, S.H., M.M, KBO Narkoba dan Kasubbag Humas Iptu Abdul Wahab S.H.                    

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang cepat ditindaklanjut, baik informasi secara langsung maupun informasi melalui media sosial.

“Ada 14 TKP dalam pengungkapan kasus tersebut semuanya tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kec Cikampek, Telukjambe timur, Kotabaru, Klari, Tempuran, Ciampel, Karawang, Cilamaya, Purwasari dengan 16 (enam belas) tersangka yang berhasil ditangkap dengan masing masing barang bukti“, ujar Kapolres

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga berdasarkan pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pilhexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Kab. Karawang dengan harga rata rata Rp 1,5 juta/gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp. 1,8 juta/gram.

“Bagi para pengedar obat keras tertentu kita jerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara sedangkan psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 tahun, bagi pengedar atau bandar sabu dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 dengan ancaman minimal 4 tahun, “ tegas Kabid Humas Polda Jabar. #*[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar