Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] β Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Dinas Wakil Gubernur Gorontalo, pada Jumat (11/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh 53 peserta dari berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kabupaten/Kota, Kominfo, SKALA, PKK, DWP Provinsi, BKOW, dan BKKBN.
Selain itu, turut hadir juga Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil PMD, Dinas Pengampu PPA Kabupaten/Kota, Organisasi, UNG, UMGO, UG, Muslimah NU Gorontalo, Aisyiyah Gorontalo, Wire-G Gorontalo, Salampuan, serta Kapal Perempuan Gorontalo.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Taufik El Hakim Sidiki, SE., MM, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Taufik mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada berbagai undang-undang terkait, namun upaya preventif dan penanganan masih perlu diperkuat melalui strategi kolaboratif. Data menunjukkan peningkatan kekerasan terhadap anak dengan 46 kasus tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
“Saya berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkret untuk melindungi perempuan dan anak serta mendorong kolaborasi di berbagai lini demi menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, SH, M.Si, dalam paparannya menyampaikan kondisi pengasuhan anak di Indonesia. Sebanyak 84,33% anak di Indonesia diasuh oleh kedua orang tua, 8,34% diasuh hanya oleh ibu, 2,51% hanya oleh ayah, dan 4,76% anak tidak diasuh oleh orang tua kandungnya.
Lebih lanjut, Nahar juga menyampaikan data peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dalam lima tahun terakhir.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2023, terdapat 1.212 aduan dengan 1.538 korban anak tercatat mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan seksual, emosional, dan fisik.

“Data kekerasan terhadap anak pada 2024, yang dihimpun melalui Sistem Pengaduan SAPA 129 hingga bulan Agustus, juga menunjukkan jumlah yang sama, yakni 1.212 kasus,” ungkap Nahar.
Dalam upaya penanganan, Nahar menekankan pentingnya menggunakan paradigma hukum pidana modern, yang tidak hanya fokus pada pembalasan bagi pelaku, tetapi juga pada keadilan korektif dan restorative.
“Keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif bagi korban serta pelaku adalah kunci dalam pendekatan penanganan kekerasan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Salah satu isu krusial lainnya yang dibahas adalah kekerasan di lingkungan pendidikan. Hamka Manoppo, M.Si, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Gorontalo memiliki 138 satuan pendidikan yang terdiri dari 62 SMA negeri, 9 swasta, 40 SMK negeri, 19 SMK swasta, dan 8 SLB negeri, dengan total 47.521 peserta didik.
“Dunia pendidikan di Gorontalo saat ini menghadapi tantangan yang cukup serius terkait kekerasan. Hal ini menjadi isu prioritas yang harus segera diatasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama target 16 terkait perdamaian dan keadilan,” jelas Hamka.
Upaya pencegahan kekerasan di sekolah telah dirumuskan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Regulasi ini melibatkan kerja sama lintas sektor antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kemendagri, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan KomnasHAM,” ucap Hamka.
Asrul G.H. Lasapa, S.Ag, juga menyampaikan pentingnya upaya preventif untuk mencegah kekerasan, terutama melalui pembinaan keluarga dan bimbingan bagi remaja. Program “Gerakan Keluarga Sakinah” menjadi salah satu strategi untuk mengurangi angka perceraian dan konflik dalam keluarga.
Selain itu, lanjut Asrul, program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) difokuskan pada pencegahan perkawinan anak, dengan edukasi tentang pentingnya menunda pernikahan dini, pengelolaan emosi, serta kesehatan mental.
Asrul juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektoral antara institusi seperti BP4R Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan media dalam upaya pencegahan kekerasan melalui berbagai program penyuluhan dan dialog.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH, MH, M.KM, juga memaparkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
Beberapa diantaranya yakni, pertama peningkatan kesadaran publik dan edukasi pencegahan kekerasan.
Upaya ini kata dr. Yana, melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, kelompok perempuan, dan organisasi masyarakat, untuk meningkatkan sosialisasi langsung di sekolah, desa, dan komunitas, serta kampanye digital melalui media sosial dan platform digital lainnya.
“Diharapkan dengan langkah ini, kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta pentingnya melaporkan kekerasan, dapat meningkat,” harap dr. Yana.
Kemudian kedua adalah, penguatan kapasitas dan kompetensi petugas penanganan kekerasan. Pelatihan bagi aparat hukum, petugas kesehatan, dan pendamping korban akan ditingkatkan untuk memastikan mereka memiliki keterampilan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender. Selain itu, layanan psikologis dan hukum di pusat layanan akan diperkuat, disertai dengan penyusunan SOP layanan penanganan kekerasan.
“Ketiga, pembentukan pusat krisis dan peningkatan layanan terpadu. Pembentukan Pusat Krisis Terpadu (PPT) di wilayah strategis dengan fasilitas pengaduan, konseling, perlindungan, dan bantuan hukum serta medis bagi korban kekerasan. Layanan hotline SAPA 129 dan layanan mobile juga akan diterapkan untuk merespons laporan dari daerah terpencil,” ujarnya dr. Yana.
Selanjutnya upaya ke empat yakni peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pertemuan berkala dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menyinkronkan data dan proses penanganan kasus kekerasan, serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil bagi korban.
Upaya kelima, yakni Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC). Pembentukan TRC yang terdiri dari anggota instansi terkait untuk merespons laporan kekerasan dalam waktu maksimal 24 jam setelah pengaduan diterima. Tim ini akan dilatih khusus untuk menangani kasus kekerasan secara darurat.
“Terakhir monitoring, evaluasi, dan pelaporan terpadu. Monitoring berkala dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan akan dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Laporan rutin bulanan dan triwulanan akan disusun sebagai dasar perbaikan program,” jelasnya.
dr. Yana berharap dengan implementasi langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi ini, Provinsi Gorontalo dapat secara signifikan mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Dengan kerja sama lintas sektor, kami optimis bahwa program ini akan berjalan efektif dan mampu memberikan dampak yang nyata,” tegas dr. Yana.







