Bupati Safaruddin Sampaikan LKPJ 2020 di Sidang Paripurna DPRD Limapuluh Kota

Jumat, 16 Apr 2021
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

Limapuluh Kota (kabarpublik.id) – Penyampaian nota LKPJ Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020
Di Aula Gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak, Kamis (15/3/2021)

Dihadiri oleh Bupati, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Serta Camat
Sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar yang didampingi Deni Chandra

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Bupati dalam penyampaian Nota Pertanggungjawabannya menyampaikan
bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada anggota dan pimpinan DPRD yg telah menjalankan Peran dan Fungsi sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarakat

Penyampaian LKPJ ini tercantum dalam UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban dalam penyampaian LKPD pada DPRD

Kebijakan Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pencapaian 3 aspek, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pelayanan Publik dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi

Perencanaan pembangunan yang baik, perencanaan pengelolaan daerah harus di tata dan dikelola dengan baik sehingga mampu memenuhi tuntutan pembangunan.

Sumber pendapatan daerah yang bersumber dari perimbangan dari APBN Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Harapan kita bersama pengambilan keputusan harus prorakyat, sehingga keterlibatan stakeholder dapat bermanfaat dalam penyamaan perspektif dalam penyusunan langkah antisipasi dan lebih sinergis dan tepat sasaran

Dilanjut penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 6 Raperda oleh Sekretaris Daerah, Widya putra

Ini akan kita bahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib ucap syamsul Mikar antara lain Raperda tentang perubahan kedua tentang pajak daerah, Raperda peraturan kedua tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda pengelolaan PDAM daerah sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham Sumatera Barat dengan Zoom Meeting

Latar belakang Raperda ini adalah Pemerintahan Daerah berwenang dalam mengatur sendiri atas azas otonomi sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyrakat.

LKPJ ini sebagai evaluasi bagi kita untuk kegiatan Pemerintah Daerah tahun selanjutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.