BUBARNYA PESTA PERNIKAHAN DITENGAH MEREBAKNYA VIRUS CORONA

Jumat, 27 Mar 2020
Polisi bubarkan resepsi pernikahan warga di Paguat kabupaten Pohuwato Gorontalo, Kamis (26/03/2020)
Dengarkan dgn suara Siap
17.9K pembaca

Laporan : Tim Kabar Publik (Humas Polda)

Editor : Mahmud Marhaba

POHUWATO [KP] – Menginginkan resepsi pernikahan menjadi berarti dan dihadiri oleh para undangan menjadi impian setiap insan yang baru melangsungkan pernihakan. Namun, situasi yang saat ini dalam kondisi mencekam, rencana pernikahan akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri sebagai kepatuhan terhadap keputusan pemerintah, aparat Kepolisian dari tingkat atas hingga ke tingkat bawah wajib menjalankannya. Ini terkait adanya antisipasi wabah virus corona atau Covid19, menyebar luas ditengah masyarakat. Tidak ada tawar menawar, Polri tidak segan-segan melakukan tindakan untuk membubarkan acara yang sifatnya mengumpulkan massa, namun pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

Kamis, 26 Maret 2020 pukul 11.00 wita bertempat di Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo berlangsung kegiatan masyarakat yaitu resepsi pernikahan dan pembeatan tepatnya dilaksanakan dirumah  warga IA sebagai pemilik kegiatan tersebut.

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Paguat, IPTU Yunus Miradji bersama 6 (enam) orang personilnya dengan membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintahan dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), serta menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan maklumat tersebut.

Dengan menggunakan pengarah suara, pihak Kepolisian Polsek Paguat kabupaten Pohuwato membacakan Maklumat Kapolri dan meminta agar para undangan untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Agenda pesta pun berantakan ditengah jalan. Pemandangan ini tidak mengenakan, namun, demi keselamatan orang banyak dan tidak terjadinya penularan wabah Corona yang mematikan itu, pihak Kepolisian pun bertindak tegas.  

“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi Polsek Paguat saat meminta surat ijin keramaian dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian tersebut sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran maklumat Kapolri namun ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” ungkap Wakapolsek IPTU Yunus Miradji.

Sementara itu, Kabid Humas dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sehingga jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik.

Ini bukan kali pertama pihak Kepolisian di wilayah Gorontalo membubarkan acara serupa. Tercatat tindakan yang sama dilakukan di daerah kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo. Padahal, Maklumat Kapolri ini sudah disosialisasikan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Namun masih ada saja warga yang mengindahkannya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.