BENARKAH KADES GORUANG KECAMATAN KAO DIBERHENTIKAN SEPIHAK OLEH KADIS PMD? BEGINI KRONOLOGISNYA

Laporan : Ahmad R Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba.

HALUT [KP] – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Goruang Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), tanpa sepengetahuan Kades Goruang apa kesalahannya, Jumat, (15/05/2020) menjadi perbicangan warga.

Kepala Desa Goruang, Marsel Dereni merasa kaget, pemberhentian terhadap dirinya. Pasalnya dia tak mengetahui secara jelas apa kesalahannya secara pasti sehingga Kadis PMD memberhentikan dirinya sebagai Kepala Desa.

Marsel membeberkan bahwa, pada awalnya beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Goruang melaporkan dirinya ke kepala Dinas PMD, Wenas Rompis.  Sekelompok masyarkat melaporkan dirinya tentang dana Covid-19 : Pertama, Sembako yang dibawa oleh Pemda tidak disalurkan oleh Kades Goruang, padahal bagi Marsel sudah menyalurkan bantuan tersebut. Kedua, Posko tidak pernah dibentuk oleh Pemdes padahal menurut Kades, Posko sudah dibentuk dan dilakukan penjagaan selama 1×24 jam. Ketiga, bahwa Kades Goruang tidak mengikuti instruksi pemerintah pusat soal penyaluran Sembako dari dana desa, dimana melalui edaran Sekda kabupaten Halmahera Utara bahwa per-desa menganggarkan Rp.100.000.000 dan Rp.40.000.000 diperuntukan oleh pembagian Sembako kepada masyarakat. Sementara menurut Kades Goruang bahwa pencairan DD tahap I tahun 2020 desa Goruang pada bulan Maret sebelum edaran Sekda itu keluar.

Jadi dirinya sudah melakukan pembelanjaan untuk pembangunan fisik desa Goruang. Kades melalui pertemuan bersama BPD, Pemdes dan masyarakat Desa Goruang berencana menganggarkan pada anggaran Tahap II, namun tindakan pencegahan Covid-19 di desa Goruang tetap dilakukan terutama penyemprotan disinfektan dan penyediaan masker untuk masyarakat pada anggaran Tahap I ini.

“Melalui loporan itu kepala Dinas belum sempat panggil saya, namun langsung turung ke Desa. Saya tidak tahu Kepala Dinas datang, pak Camat juga tidak tahu menahu atas kedatangan Kadis. Sayangnnya, Kadis tidak dating ke kantor Desa tetapi datang di emper-emper rumah masyarakat yang melapor tersebut,” tutur Kades Goruang pada awak media ini.

Tambah Kades Goruang, bahwa harapannya setelah turunnya Kadis PMD di Desa dan kembali ke kantor maka akan dilakukan pemanggilan terhadap dirinya. Namun ternyata sampai saat ini dirinya tak pernah dipanggil oleh Kadis PMD. Namun tiba-tiba SK pemberhentian dirinya dan pelantikan pejabat baru diketahuinya.

Disisi lain turunnya Kadis PMD ke Desa Goruang baru diketahui oleh Kades Goruang saat dirinya melihat Kadis PMD, bahkan katanya Kades Goruang sempat memanggil Kadis PMD namun sang Kadis tidak menghiraukannya. Kades Goruang juga menyampaikan bahwa Kadis PMD sempat melakukan pertemuan di emper-emper rumah warga hingga dirinya heran atas pertemuan yang dilakukan itu, sementara ada kantor desa yang bisa dikunjunginya.

Setelah seorang pegawai PMD bersama-sama dengan sejumlah pelapor, foto-foto rumah dan pegawai PMD, Erik mengatakan kepada dirinya bahwa kenapa pak Kades tidak datang padahal ada pak Kadis PMD. Sang Kades pun menjawab dirinya tidak mengetahui Kadis PMD itu datang sehingga dirinya tidak ke tempat dimana sang Kadis berada.

“Saya belum menerimah selembar kertas pun yang dinamakan surat pemberhentian/ SK pemberhentian, penyampaian pemberhentian saya hanya disampaikan oleh seorang yang diutus dan menyampaikan bahwa pak Kades hari ini atau jam ini, Jumat (15/05/2020) juga ada pelantikan pejabat di kantor Camat dan saat saya datang pentikan telah selesai,” tutup Kades.

Sementara itu wartawan kabarpublik.id Biro Halmahera Utara menghubungi Kadis PMD, Wenas Rompis, guna melakukan klarifikasi terhadap dugaan pencopotan Kades secara sepihak dirinya mengatakan bahwa surat pemberhentian Kades Goruang sudah diserahkan kepada Camat Kao. Namun, menurutnya mungkin Camat belum memberikan SK tersebut.

“Kita memberhentikan Kades Goruang sebenarnya karena sayang, dalam arti karena dia itu sudah diperiksa tahun  2017 dan 2018 soal temuan APBDes sebesar Rp. 150.000.000 yang sampai saat ini dia (kades Goruang) tidak kembalikan ke kas Desa. Lalu di 2020 tahap satu ini dana kurang lebih Rp. 300.000.000 yang dicairkan. Sementara kegiatan dilapangan belum sampai 30% uangnya sudah habis, sampai kompensasi pangan dari dana desa pun tidak diberikan kepada masyarakat, itu masalah. Sementara anggaran kurang lebih Rp. 300.000.000 kegiatan dilapangan belum sampai 30% dana sudah habis,” tandas Wenas Rompis, Kadis PMD Halamhera Utara.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar