BBPOM Jakarta dan Polda Metro Jaya Sita Ribuan Obat Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

Sabtu, 1 Nov 2025
Ilustrasi obat ilegal. (dok. kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
10.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar (TIE). Dari hasil operasi yang digelar pada Kamis (30/10) di kawasan Jakarta Barat, petugas menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi ilegal dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa ribuan produk tersebut dipasarkan secara bebas melalui sejumlah platform e-commerce tanpa izin resmi. Ia menegaskan, peredaran obat ilegal ini berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan obat bahan alam yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Sofiyani dalam siaran pers yang diterima, Jumat (31/10).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) dan (2).

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sofiyani juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk obat dan makanan secara daring.

“Pastikan setiap produk obat maupun obat bahan alam memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.