Laporan : Hafithro /Editor : YR
JAKARTA [kabarpublik.id] – Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di online berjudul “OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.” Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
“Sejarah berdiri dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada tahun 2005 yang merger dengan Bank Artha Graha,” jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan, Senin (31/10/2022).
Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
- Digagas Anggota DPR RI Ade Rezki Pratama, Masyarakat Lima Puluh Kota Ikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
- Resmikan Pasar Nagari Sumanik, Bupati Harap Pasar Jangan Sampai Menciptakan Perselisihan
- Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribuan Warga Sumbar Gelar Longmarch untuk Mempertegas Dukungan pada Palestina
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” jelasnya.





