News Update
Live Update Berita Terkini

BAM DPR RI Minta BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Tanah Zona Merah di Jambi

Senin, 19 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat memberikan keterangan di Jambi, Senin (19/10/2026). ANTARA/Agus Suprayitno.
Dengarkan dgn suara Siap
3.9K pembaca

JAMBI (kabarpublik.id) – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka blokir 5.506 sertifikat hak atas tanah yang terdampak penetapan zona merah di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian sengketa lahan yang diklaim berkaitan dengan aset negara eks Pertamina.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan penyelesaian persoalan pertanahan tersebut harus mengutamakan musyawarah dan mufakat dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Semua pihak berkomitmen ya, beragam masalah pertanahan, termasuk di zona merah, untuk mengedepankan musyawarah mufakat,” kata Ahmad Heryawan di Jambi, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, penyelesaian yang mengedepankan dialog diperlukan agar persoalan pertanahan dapat dituntaskan secara adil tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.

BAM DPR RI juga meminta BPN membuka blokir sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB). Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung proses inventarisasi dan identifikasi aset negara yang diduga tumpang tindih dengan lahan milik warga.

Lima Kesepakatan Penyelesaian Zona Merah

Dalam pertemuan tersebut, BAM DPR RI bersama pihak terkait menyepakati lima langkah untuk menyelesaikan persoalan zona merah di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pertama, seluruh pihak didorong mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Kedua, BPN Kota Jambi diminta membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim berkaitan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Ketiga, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN diminta melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk memperjelas status serta batas aset negara yang menjadi objek permasalahan.

Keempat, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Para pihak juga diharapkan menahan diri serta menghentikan tindakan represif dan intimidasi terhadap warga terdampak, termasuk penggusuran dan pengusiran.

Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan kondusif.

Kelima, penyelesaian persoalan pertanahan tersebut harus dilaksanakan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan.

Sebanyak 5.506 Bidang Tanah Terdampak

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 5.506 bidang tanah bersertifikat di kawasan eks Pertamina yang menjadi bagian dari persoalan zona merah di Kota Jambi.

Rinciannya meliputi 74 bidang di Kelurahan Simpang III Sipin, 64 bidang di Kelurahan Mayang Mangurai, dan 1.843 bidang di Kelurahan Kenali Asam.

Selanjutnya, terdapat 1.314 bidang di Kelurahan Kenali Asam Bawah, 645 bidang di Kelurahan Kenali Asam Atas, 918 bidang di Kelurahan Paal Lima, serta 648 bidang di Kelurahan Suka Karya.

Ketujuh kelurahan tersebut berada di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi.

Permasalahan ini berkaitan dengan klaim atas aset negara eks Pertamina yang disebut tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat. Karena itu, inventarisasi dan identifikasi diperlukan untuk memperjelas status hukum masing-masing bidang tanah.

Pemkot Jambi Kawal Hak Warga

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak penetapan zona merah.

Ia menegaskan, warga pemilik sertifikat tanah yang terdampak merupakan pemegang KTP Kota Jambi. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi mereka dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Diza mengakui Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dan akses informasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aset negara tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berfokus mendorong penyelesaian konkret agar masyarakat memperoleh kepastian atas status tanah mereka.

“Bukan untuk menunjuk siapa yang benar siapa yang salah, tetapi apa solusi yang konkret, pemilik dan kewenangan tadi sudah di-breakdown (diurai) satu per satu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusi yang benar-benar bisa dijalankan,” kata Diza.

Kesepakatan yang dihasilkan BAM DPR RI diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status tanah, melindungi hak warga sesuai ketentuan hukum, serta menyelesaikan persoalan zona merah di Kota Jambi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.