Audiensi dengan Dinsos DKI, GMBI Minta Lima Warga Diduga PMKS Dipulangkan

Jumat, 30 Jan 2026
Audiensi LSM GMBI dengan Dinas Sosial. (dok. kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
41.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/1/26). Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta, Jakarta Pusat, itu dihadiri puluhan anggota GMBI dari berbagai wilayah.

Kedatangan LSM GMBI bertujuan mempertanyakan penanganan prosedural terhadap lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban gabungan dan diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Operasi tersebut dilakukan beberapa bulan lalu oleh Polsek Koja bersama Satpol PP Kecamatan Koja, Pemerintah Kota Jakarta Utara, dan unsur terkait lainnya, dengan total 15 orang diamankan.

Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyampaikan bahwa lima orang yang dimaksud dinilai tidak terbukti sebagai PMKS. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Sosial DKI Jakarta segera memulangkan mereka kepada keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Awalnya mereka dituduh sebagai pekerja seks komersial. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Mereka diamankan bukan di lokasi lokalisasi atau sedang melayani tamu, melainkan bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di sebuah warung di kawasan Pengangsaan Dua,” ujar Hakim.

Dalam audiensi tersebut, LSM GMBI diterima Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Dr. drg. Maria Margaretha, M.Si., yang akrab disapa Ibu Tingke, bersama jajaran staf. Hadir pula Kepala Panti Sosial Kedoya, Devi, serta perwakilan kepolisian dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.

Hakim menambahkan, pihaknya mengaku telah memenuhi seluruh prosedur administrasi yang diminta oleh panti sosial terkait pemulangan kelima orang tersebut.

“Semua berkas sudah kami serahkan hingga PM1. Namun kami tidak memahami alasan Dinas Sosial dan Panti Sosial masih menahan mereka,” katanya.

Audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan antara LSM GMBI dan Dinas Sosial DKI Jakarta. LSM GMBI berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil kebijakan untuk memulangkan lima orang tersebut, mengingat mereka dinilai tidak terbukti sebagai PMKS dan telah menjalani proses pembinaan selama sekitar tiga bulan.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, tidak dapat hadir karena tengah mengikuti rapat.

Sejumlah bukti turut diserahkan LSM GMBI kepada pihak Dinas Sosial, sementara Kepala Panti Sosial Kedoya menyatakan akan menelusuri dan memverifikasi kebenaran bukti-bukti tersebut.

LSM GMBI menyatakan akan melanjutkan persoalan ini ke Ombudsman RI, Kementerian Sosial, serta Gubernur DKI Jakarta apabila belum ada kejelasan terkait pemulangan kelima warga tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.