Laporan : Jumadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
CIMAHI [KP] – Anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebesar Rp 68 Milyar tidak relevan lagi dan bisa direalokasi untuk anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, demikian dikemukakan Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, Nandang Suherman kepada wartawan kabarpublik.id, Selasa (07/04/2020).
“Perjalanan Dinas untuk luar kota sangat mungkin karena sudah tidak relevan lagi disaat semua daerah kena wabah ini,” alasannya.
Selain itu kata Nandang yang juga anggota Perkumpulan Inisiatif Bandung ini, Perjadin Kota Cimahi terbesar se-Jawa Barat.
“Kedua terbesar Kota Bogor 48 Milyar, Ketiga Kabupaten Bekasi sekitar 42 Milyar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 yang sekarang sedang berjalan,” jelasnya.
Besaran anggaran Perjadin tersebut tidak proporsional untuk sebuah kota kecil Cimahi yang hanya terdiri dari tiga kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa.
Lebih lanjut Nandang merinci anggaran Perjadin Kota Cimahi seluruhnya Rp. 68.038.100.590,- dengan alokasi yang berada di pos Sekretariat DPRD sebesar Rp. 49.937.717.000,- dan di pos Pemkot atau eksekutif sebesar Rp. 18.100.383.590,- sedangkan untuk reses atau jaring aspirasi DPRD Rp. 4.791.307.500,-
“Realokasi anggaran tidak perlu menunggu persetujuan DPRD, selama tidak mengubah jumlah alokasi anggaran, karena payung hukum Inpres No. 4/2020 tentang refocusing APBN/APBD dan PMK No.19 tahun 2020 tentang penyaluran DBH begitu jelas”, tandasnya.
Diketahui desakan realokasi anggaran Reses dan Perjadin untuk JPS masyarakat terdampak Covid-19 ini berawal dari siaran pers LSM Kompas, Cimahi. #*[KP]






