18 PENGUNJUNG HIBURAN MALAM TERJARING, PEMILIK KARAOKE DIAMANKAN DI POLDA GORONTALO

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

KABUPATEN GORONTALO [KP] – Jajaran Kepolisian Resort Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah pengunjung karaoke saat diberlakukan jam malam di tengah maraknya pandemik Covid-19, Minggu dini hari (05/04/2020). Sejumlah pengujung karaoke hiburan malam terciduk di Rumah Karaoke Jerami di Desa Lupoyo.

Awalnya Patroli Gabungan Polsek Telaga Biru, dan Koramil Telaga bersama pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mensosialisasikan maklumat dari Bupati tentang pembatasan jam malam yang hanya sampai pukul 22.00 Wita. Apabila ada yang melakukan aktivitas diatas jam tersebut akan dilakukan pembubaran dan apabila tidak mengindahkan maka akan diamankan.

Dalam sosialisasi bersama tersebut, Polsek Telaga Biru mendapatkan informasi dari Polda Gorontalo bahwa Rumah Karaoke yang berada di Desa Lupoyo tersebut sedang beroperasi.

Akhirnya, Polda Gorontalo bersama Polres Gorontalo yang dibantu Polsek Telaga Biru menggerebek tempat tersebut. Walhasil, 18 orang pengunjung Rumah Karaoke berhasil diamankan oleh petugas. Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan 1 orang pemilik karaoke itu

Polres Gorontalo melalui Kapolsek Telaga Biru, Iptu Zulkifli A. Badu ST., M.Pd membenarkan jika pihaknya melakukan penggeledahan ditempat kareoke di wilayah kerjanya.

“Ya, semalam kami bersama Polres dan Polda melakukan penindakan terhadap rumah Karaoke tersebut, dan 18 pengunjung tersebut diamankan di Polres Gorontalo, sementara pemilik Karaoke diamankan di Polda Gorontalo,” kata Kapolsek Telaga Biru, Iptu Zulkifli A. Badu ST., M.Pd. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar