JAKARTA (kabarpublik.id) – DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap 10 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai pertimbangan dalam proses pemilihan dua Anggota BPK yang akan mengisi posisi kosong. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (1/10/26).
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, pemberian pertimbangan terhadap calon Anggota BPK merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPD RI dalam proses pemilihan Anggota BPK. Berdasarkan Pasal 23F Ayat (1) UUD 1945, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU tentang BPK, serta Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib.
“DPD RI memberikan pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi daerah dalam proses pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan ini diharapkan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menentukan Anggota BPK periode 2026–2031,” ujar Tamsil dalam Sidang yang turut dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai.
Menurut Tamsil, proses pemilihan Anggota BPK memiliki arti penting karena BPK memegang peran strategis dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPD RI berharap Anggota BPK yang terpilih memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan mandat tersebut.
“DPD RI memandang penting agar Anggota BPK RI yang terpilih memiliki integritas, independensi, profesionalitas, dan kompetensi, serta mampu menjalankan tugas pemeriksaan secara objektif dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan negara,” kata Tamsil.
Ia menekankan, kualitas pemeriksaan BPK tidak berhenti pada ditemukannya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi yang dihasilkan juga diharapkan mampu menjadi instrumen perbaikan tata kelola sehingga pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Pertimbangan DPD RI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menghadirkan Anggota BPK RI yang amanah dan profesional, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Terkait proses pemberian pertimbangan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menjelaskan, DPD RI sebelumnya menerima 23 nama calon Anggota BPK RI dari DPR RI untuk mengikuti tahapan seleksi. Seluruh calon kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komite IV DPD RI pada 26–27 September 2026.
Nawardi mengatakan, proses penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan lima aspek utama, yakni kompetensi mengenai tugas dan fungsi BPK RI, pemahaman hubungan dan sinergi antara BPK RI dengan DPD RI, integritas dan komitmen, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan calon.
“Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komite IV menetapkan 10 calon yang direkomendasikan untuk mengisi dua jabatan Anggota BPK RI periode 2026–2031,” ujar Ahmad Nawardi.
Berdasarkan pada ranking, lanjut Nawardi, kesepuluh nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.






