Wali Kota Marten Taha Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu

Kamis, 8 Feb 2024
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Dengarkan dgn suara Siap
4.2K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Netralitas ASN harus tetap dijaga dengan baik,” tegas Marten Taha saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN pada Penyelenggaraan Pemilu Gelombang kedua Tingkat Kota Gorontalo, yang digelar oleh Bawaslu Kota Gorontalo, Kamis (08/02/2024).

Dalam sosialiasi tersebut, Marten Taha mengingatkan bahwa netralitas ASN sudah diatur secara ketat oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Pada pasal 9 ayat 2 dalam UU tersebut, menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik.

Selain itu kata Marten, pasal 24 ayat 1 lebih tegas, dimana ASN wajib untuk menjaga netralitas. Jika aturan ini dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar.

“Sudah jelas. Jadi dia harus netral betul-betul, independen betul-betul, tidak ada pengaruh dan tidak boleh diintervensi maupun mengintervensi semua golongan maupun partai politik,” ucap Marten Taha.

“Dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN ini disebutkan bahwa ASN terdiri dua, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambahnya.

Marten juga mengungkapkan bahwa netralitas ASN ini tidak hanya diatur dalam UU tentang ASN, melainkan juga terdapat pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 280 ayat 1f, disebutkan bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“Mengikutsertakan saja tidak boleh, apalagi ASN mau melaksanakan, memfasilitasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Marten Taha meminta agar ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Netralitas ASN dianggap sebagai fondasi penting dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

“Mengapa ASN harus netral? Karena dalam bernegara harus ada dasar yang kuat. Semuanya diatur oleh konstitusi, dan banyak undang-undang yang menjadi dasar hukum netralitas ASN,” tegasnya.

“Begitu juga dengan masyarakat dan penyelenggara Pemilu, saya harap bisa menaati berbagai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.