Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Dugaan Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Rion Kaluku kepada Nelson Pomalingo masih tetap berlanjut. Senin hari ini, (06/04/2020), pihak kepolisian Resort Gorontalo kembali mengundang pemilik akun Facebook tersebut.
Diketahui, pada surat panggilan pertama beberapa pekan yang lalu terlapor tak memenuhi panggilan dari Polres Gorontalo dan memilih mangkir dari panggilan tersebut. Kini, pihak terlapor kembali mendapatkan surat panggilan kedua dari Polres Gorontalo.
Hal ini dikatakan Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kukuh Islami. “Pagi ini, saudara Terlapor akan diperiksa oleh pihak Reskrim Gorontalo,” kata Kasat melalui Penyidiknya, Minggu (05/04/2020) kemarin.
Tak hanya itu, kepada media kabapublik.id pihaknya menghimbau kepada saudara Terlapor untuk kooperatif didalam menghadapi kasus ini.
Rion Kaluku saat bertemu dengan wartawan kabarpublik.id, Sabtu malam, 4 April 2020 mengatakan dirinya akan diwakili Tim Kuasa Hukum dari Rumah Bantuan Hukum RG. Namun dirinya menyayangkan jika pihak Reskrim Polres Gorontalo menyampaikan pemanggilan terhadap dirinya melalui pesan WhatsApp.
Akademisi DR. Arie Duke yang dimintai keterangan seputar pemanggilan via WhatsAPP mengatakan jika hal itu tidak dibenarkan. “Apa bisa pemanggilan kepada Terlapor melalui WA? Bukankah pemanggilan itu harus melalui surat resmi dan bertemu langsung dengan Terlapor?,” ungkapnya singkat kepada media ini, Senin (06/04/2020)
Hingga kini, sejumlah saksi sudah diperiksa dan status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah menyurat kepada ahli bahasa dari salah satu Universitas di Gorontalo untuk dimintai keterangan sebagai ahli bahasa terkait perkara ini #[KP]





