Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi

Selasa, 13 Jan 2026
Timothy Ronald. (YouTube/Timothy Ronald)
Dengarkan dgn suara Siap
67.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Influencer keuangan sekaligus investor muda, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi aset kripto. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk pada 9 Januari 2026. Laporan diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dengan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi kripto.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada 9 Januari 2026 terkait dugaan penipuan investasi kripto,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta para saksi. Proses klarifikasi dijadwalkan mulai Selasa (13/1/26) sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal.

“Saat ini statusnya masih penyelidikan. Penyidik telah mengagendakan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk mendalami bukti yang dilampirkan,” jelasnya.

Meski belum memaparkan kronologi secara rinci, Budi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas investasi saham dan aset kripto. Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp3 miliar setelah tergiur janji imbal hasil tinggi.

“Laporan baru kami terima, sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis proses pelaporan serta barang bukti yang ada,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald diduga mendorong anggota komunitas Akademi Crypto untuk berinvestasi pada sejumlah aset kripto, termasuk token $MANTA. Salah satu pelapor mengklaim dana investasinya mengalami penurunan signifikan, meski sebelumnya dijanjikan potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor.

No More Posts Available.

No more pages to load.