Laporan : Didik Setiadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KEDIRI [KP] – Tidak mengindahkan instruksi Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid -19, anggota Polsek Kandat melaksanakan penertiban di lokasi Karaoke, Kamis (09/04/2020).
Kasi Humas Polsek Kandat, Bripka Sugianto menjelaskan, intruksi dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri pada intinya adalah masyarakat harus menghindari kerumunan massa dalam bentuk apa pun, khusunya di ruang publik. Seperti halnya tempat nongkrong warung kopi, tempat hiburan, hingga ruang publik lainnya. Maka jajaran Polsek Kandat terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi instruksi tersebut.
“Kali ini, Anggota Polsek Kandat laksanakan penertiban di lokasi Karaoke yang tidak mengindahkan instruksi Pemerintah dan Maklumat Kapolri yang terletak di wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri,” jelas Bripka Sugianto.
Lanjut Bripka Sugianto, saat ini pengelola tempat Karaoke dan sejumlah pemandu lagu dibawa ke Polsek Kandat guna pendataan dan pembinaan.
“Mari bangun kesadaran untuk mencegah penyebaran Covid -19 atau Corona,”pungkasnya.#[KP]
Komentar