BERITA

Terkait Tanah Ulayat Nagari, Kantah Lima Puluh Kota Lakukan  Koordinasi dengan Dinas PMD

Lima Puluh Kota — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar kegiatan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lima Puluh Kota terkait pengelolaan dan penataan tanah ulayat nagari. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (12/9/2025) dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Lima Puluh Kota, Endra Amzar, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, kedua instansi membahas berbagai isu strategis menyangkut pemetaan, pendataan, serta perlindungan hak ulayat nagari yang memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau. Selain itu, koordinasi ini juga diarahkan pada upaya memperkuat kelembagaan nagari agar mampu mengelola tanah ulayat secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Febrina Bachtiar, pengelolaan tanah ulayat harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tetap mengedepankan nilai adat yang berlaku di nagari. “Tanah ulayat merupakan identitas dan warisan leluhur masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, tanah ulayat dapat dikelola secara optimal tanpa menghilangkan nilai adat dan budaya yang melekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lima Puluh Kota, Endra Amzar, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari dengan perangkat daerah dalam menjaga keberlanjutan fungsi tanah ulayat. “Penguatan kapasitas nagari dalam mengelola tanah ulayat akan menjadi kunci bagi terciptanya pembangunan desa yang berkelanjutan, sekaligus mencegah potensi sengketa atau konflik agraria di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan dan Dinas PMD berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan teknis serta program pemberdayaan yang mendukung keberlangsungan hak ulayat nagari. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum, ketahanan sosial, maupun peningkatan kesejahteraan desa di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related posts

Pj Gubernur Minta Realisasi Anggaran Pemprov dan Kabupaten/Kota Capai 90 Persen

Ivan KP

Satu Warga Kelurahan Guraping Oba Utara Dianiaya Oleh OTK di Tobelo Halmahera Utara

Ivan KP

Pemkab Gorontalo Tegaskan Kecukupan Finansial untuk Pembayaran Hak Pegawai

Ivan KP

Leave a Comment