Terkait Sengketa Pilkada 2024, Ketua KPU Imbau Masyarakat Terima Hasil Putusan MK dengan Baik

Minggu, 19 Jan 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola.
Dengarkan dgn suara Siap
6.6K pembaca

GORONTALO [kabarpublik.id] – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024, sejumlah pasangan calon di Provinsi Gorontalo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, terdapat empat daerah yang masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil pemilihan.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan profesional dan transparan.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Ia memastikan bahwa KPU bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan semua proses Pilkada dengan terbuka dan sesuai regulasi. Sekarang kita percayakan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil,” ujar Sophian saat ditemui di kantor KPU Gorontalo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, stabilitas daerah harus tetap dijaga demi kepentingan bersama.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif. Apapun hasil yang diputuskan oleh MK nantinya, mari kita terima dengan jiwa besar,” tambahnya.

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan dikeluarkan.

Keempat daerah yang menunggu keputusan MK ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pendukung masing-masing pasangan calon. Semua pihak diharapkan bisa menerima hasil akhir dengan sikap demokratis agar proses demokrasi di Gorontalo tetap berjalan dengan baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.