TERIMA UNJUK RASA, BUPATI BOALEMO PIAWAI PENJELASAN TUNTUTAN APRG

BOALEMO262 Dilihat

Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Aliansi Perjuangan Rakyat Gorontalo (APRG) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Boalemo, mendesak pihak keamanan agar memberikan jalan untuk bisa masuk kedalam halaman kantor Bupati Boalemo pada Selasa (28/07/2020).

Masa aksi yang didominasi oleh ratusan abang bentor itu diterima langsung oleh Bupati Darwis Moridu dan melakukan diskusi tepat didepan gedung pintu masuk kantor Bupati Boalemo.

Dalam pertemuan itu, Bupati Darwis Moridu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada sejumlah aktivis Aliansi Perjuangan Rakyat Gorontalo.

Ramli Syawal dan Hafid Gani melontarkan berbagai bentuk pertanyaan kepada Bupati Boalemo sehingga membuat sejumlah kening pejabat Boalemo mengerut. Betapa tidak pertanyaan oleh sejumlah aktivis itu lebih mendominasi pada infrastruktur jalan diluar dari wewenang pemerintahan Damai yaitu pemerintahan Darwis Moridu dan Anas Jusuf.

Untuk itu Bupati Darwis Moridu menjawab, bahwa persoalan alihtrase atau sorkat infrastruktur jalan yang bertujuan untuk memperpendek jarak dari titik tengah desa Polohungo menuju desa Tanah Putih bukan merupakan pekerjaan yang dianggarkan pada pemerintahan Damai, melainkan anggarannya sudah dianggarkan pada pemerintahan Paham yang sebelumya.

“Jalan yang menghubungkan desa Polohungo ke desa Tanah Putih dan jalan dari desa Huwongo tembus ke desa Polohungo sebenarnya akan kami anggarkan untuk melanjutkan pekerjaan itu, tapi itu kewenangan dari Balai Jalan Nasional sehingga belum bisa dilaksanakan, dan ketika itu ada temuan temuan, itu bukan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Damai. Itu anggarannya pemerintahan sebelum kami,” ungkap Bupati Darwis.

Selanjutnya Bupati Darwis Moridu dengan mimik tegas menyampaikan bahwa selama dirinya menjadi Bupati Boalemo segala pekerjaan yang di programkan oleh pemerintahan Damai diakui terlaksana dengan baik.

Hal menarik bahwa untuk  infrastruktur jalan yang ada diwilayah perkotaan, Bupati Darwis Moridu telah mengambil langkah penting bahwa di tahun 2020 ini sudah menggarkan dan akan segera melakukan pengaspalan yang target pekerjaannya akan diselesaikan pula di tahun 2020.

“Untuk jalan jalan yang rusak sudah dianggarkan di tahun 2020 ini melalui Dinas PU, di tahun ini juga akan di aspal mulai dari desa Lahumbo sampai Tuggu Jagung, kemudian menuju Polsek dan dari Polsek menuju sampai Rumah Sakit Desa Lamu. Jadi banyak kerja nyata kami sebagai pemerintahan damai,” ungkap Bupati kesekian kalinya.

Hal yang senada juga di ungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa persoalan alih trase atau sorkat memperpendek jarak jalan memang merupakan wewenang Balai Jalan Nasional sehingga pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Boalemo belum memprioritaskan karena hal itu bukan bagian dari wewenang pemerintah kabupaten, melainkan wewenang Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan.

“Soal alihtrase atau sorkat itu memang jalan untuk memperpendek jarak, tetapi pada saat pembebasan lahannya dulu itu bermasalah sehingga seluruh dokumen kepemilikan lahan tersebut masih di pegang oleh aparat hukum dan baru dua minggu lalu diserahkan pada kami, dan itu statusnya jalan nasional dan bukan wewenang kabupaten untuk melaksanakannya, sehingga pak Bupati belum memprioritaskan itu karena itu wewenang Balai Jalan,” ungkap Kadis Mus Moha.

Selanjutnya Mus Moha menambahkan bahwa yang menjadi wewenang kabupaten terhadap infrastruktur jalan antara lain jalan desa maupun jalan kecamatan yang menurut dirinya semuanya sudah terlaksana pekerjaannya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar