Tercatat, 185 Pasangan di Ternate Selatan Menikah dalam Lima Bulan Pertama 2024

BERITA254 Dilihat

Laporan : Adu / Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] –Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Selatan, mencatat bahwa terhitung dari Januari hingga Mei 2024, peristiwa nikah di Ternate Selatan mencapai 185 pasangan yang membangun rumah tangga baru

Kepala KUA Kecamatan Ternate Selatan, Rusdi mengemukakan, peristiwa nikah di Ternate Selatan terhitung dari Januari hingga Mei baru mencapai 189. Pernikahan tersebut di dominasi diatas umur 19 tahun. Sisanya sudah perna menikah.

“Memang kita di KUA Ternate Selatan peristiwa nikah setiap tahun ini bukan malahan naik, tapi dia menurun. Biasanya mendekati semester ini sudah bisa mencapai 200 sampai 300an,” ucapnya di ruang kerjanya, Senin (27/05/2024).

Ia melanjutkan, penurunan peristiwa nikah ini memang beda dengan tahun lalu sebelum corona. Pasca corona ini memang menurun sampai saat ini. Kalau tahun lalu bisa mencapai 60 sampai 70-an peristiwa nikah per bulan.

“Kalau kita di tahun ini terhitung dari Januari itu 65 peristiwa nikah, Februari 44 peristiwa nikah, Maret 21 peristiwa nikah, April 31 peristiwa nikah, dan Mei di bulan berjalan baru mencapai sebanyak 33 peristiwa nikah,” beber Rusdi.

“Penurunan peristiwa nikah ini ada hal-hal yang kita tidak ketahui diluar sana atau mungkin kita di KUA sistem pernikahan menggunakan online, sehingga ada pendaftaran nikah persyaratannya tidak terpenuhi makannya ditolak,” kata Rusdi.

Karna itu Rusdi mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, apabila hendak menikah di KUA, maka harus melengkapi persyaratan-persyaratan-Nya, terutama terkait N1 dari Kelurahan setempat.

Selain itu, KTP calon pengantin, KTP saksi wali, Ijazah terakhir, Akte Kelahiran, Akte Cerai/ Akte Kematian (bila janda/duda), foto 2×3 empat lembar, dan 4×6 dua lembar latar biru, Ijin atasan bila TNI/Polri, KK pengantin orang tua dan wali.

“Sementara kalau diluar Kota Ternate harus ada rekomendasi dari KUA setempat, karna sekarang dalam hal pencatatan semua serba online. Maka dari itu, saya berharap melengkapi persyaratan -persyaratan nikah dengan baik,” pintanya.

Diakhir wawancara Rusdi juga berharap, kalau boleh jangan lagi terjadi pernikahan siri, dan pernikahan usia dini di setiap lingkungan kelurahan. Apabila ditemukan hal – hal seperti itu di meminta masyarakat bisa melaporkan ke KUA yang terdekat.

Apa Reaksi Anda?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar