Laporan : Rifaldy Polamolo / Editor : YR
Gorontalo [Kabarpublik.id] – Pengadilan Negeri (PN) Limboto memutuskan bahwa Kepala Desa Pilobuhuta, Hamza Meluko divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Vonis tersebut diberikan kepada Hamzah karena terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap salah satu warganya, Ningsi Ismail, pada beberapa waktu lalu. Pada sidang putusan tersebut juga Hamzah mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan, yakni menampar warganya.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap salah satu warganya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 bulan.” Ungkap Majelis Hakim Daimon. D Siahaya, saat membacakan surat putusan tersebut. Jum’at (03/09/2021).
Pada kesempatan itu, Adam Nani, sebagai Penasehat Hukum (PH) dari Hamza Meluko, mengaku sangat menghargai putusan yang telah diberikan kepada kliennya tersebut, yakni Hamza Meluko.
“Pada intinya kami menghargai putusan hakim dan juga klien kami telah menerima putusan itu. Kami juga telah menyampaikan kepadanya (Hamza Meluko) bahwa ini juga masa percobaan yang harus dijalani.” Ungkapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa tidak akan melakukan upaya lain dikarenakan putusan yang diberikan tersebut sudah diterima oleh Hamza Meluko.
“Sudah tidak ada lagi upaya yang akan kami lakukan, karena putusan tadi juga diterima oleh klien kami. Putusannya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.” Pungkasnya. #[KP].





