SEMARANG (Kabarpublik.id) – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa
Tag: Pasal 603 KUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

