Soal Kasus Tambang Batu Hitam, Kejari Bone Bolango Tahan 4 WNA Asal China

GORONTALO, HUKRIM1023 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menerima barang bukti dan empat tersangka hasil penyidikan Mabes Polri atas dugaan kasus penambangan tanpa izin yang dilakukan di wilayah Bone Bolango, Selasa (13/09/2022).

“Pelimpahan berkas perkara tahap II ini sudah melalui proses dari Kejaksaan Agung yang kemudian diserahkan kepada Kejari Bone Bolango dalam rangka penyelesaian penuntutan perkara tersebut,” kata Kajari Bone Bolango melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Santo Musa SH, MH.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone Bolango, Santo Musa SH, MH.

Keempat tersangka itu disebutkan Santo, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, yaitu Huang Dingsheng (54), Chen Jinping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44).

“Mereka ini diketahui merupakan pengusaha tambang yang berada di Indonesia dan salah satunya berada diwilayah Bone Bolango tepatnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur,” jelas Santo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Santo, yaitu terdapat kurang lebih 8.526 karung batu hitam (Batu Galena), yang kesemuanya diperoleh dari lokasi penambangan milik PT Gorontalo Mineral yang berada diwilayah Bone Bolango.

“Dan barang bukti lainnya yaitu berupa timbangan yang digunakan tersangka untuk menimbang batu hitam tersebut,” tuturnya

Santo juga menambahkan untuk pasal yang diterapkan kepada keempat tersangka ini yaitu pasal 156 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mulai hari ini para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas 1 Gorontalo selama 20 hari. Dan dokumen dan berkas sedang dipersiapkan oleh kami yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tandasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar