Sidang Perkara Batu Hitam Ilegal Ditunda, Begini Penjelasan JPU Kejari BoneBol Santo Musa

BERITA, GORONTALO457 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Sidang terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Kabupaten Bone Bolango, ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa (08/11/2022) kemarin.

Ditundanya sidang perkara tambang batu hitam ilegal ini, karena tidak hadirnya penerjemah bahasa (translator) Mandarin dari salah satu WNA asal China tersebut.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone Bolango Santo Musa SH, MH, bahwa ketidakhadiran penerjemah bahasa (translator) itu karena berhalangan sakit atau sebab tertentu.

Sehingga kata Santo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menunda sidang tersebut. Sidang perkara batu hitam ilegal ini tidak bisa berjalan tanpa kehadiran dari penerjemah bahasa (translator).

“Artinya kehadiran translator ini juga menentukan jalannya sidang. Sebab, para translator ini yang dapat menerjemahkan dan mengerti bahasa mereka,” ujar Santo saat ditemui awak media, Rabu (09/11/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bone Bolango itu mengatakan sidang perkara pidana batu hitam ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 10 November 2022.

Dimana dalam sidang lanjutan nanti kata Santo, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dari total saksi yang sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saat ini yang sudah kita hadirkan ada 26 orang saksi, dari total kurang lebih 52 orang saksi untuk dua berkas perkara. Jadi masih ada separuh lagi yang belum kita hadirkan,.”

“In Shaa Allah besok, kita akan hadirkan lagi beberapa saksi. Nanti saksi lainnya itu, kita akan agendakan dalam sidang berikutnya,” pungkasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar