Laporan : Sujono / Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto saat ini tengah berjibaku menyelesaikan tugas pembuatan Tesis untuk gelar Magister Sains. Tanpa mengesampingkan tugas selaku wakil kepala daerah, Rabu (22/12/2021) siang tadi, orang nomor dua di Kabgor melakukan penelitian terkait kelengkapan tesis pascarsarjana yang sebentar lagi akan rampung.
Menariknya, sampel untuk pembuatan tesis diambil dari perencanaan serta pengelolaan dana desa (DD) di Kecamatan Batudaa.
Berikut beberapa uraian dari isi tesis Wabup Hendra Hemeto, yang kami rangkum secara garis besar.
Pertama, Hendra menyebut tentang regulasi yang dijadikan dasar atau pedoman pengelolaan dana desa. Hal ini mencakup Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, di tiap tahunnya Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa diatur pula oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Dan berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Jumlah anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun alokasi untuk setiap program/kegiatan merupakan jumlah tertinggi yang dapat dipergunakan dan harus dapat ditutup oleh pendapatan yang diperkirakan yang akan diterima oleh pemerintah desa. Dalam hal jumlah anggaran belanja tidak mampu ditutup oleh pendapatan, maka selisih atau defisit tersebut harus ditutup dengan pembiayaan desa.
Dan mengenai pengelolaan dana desa di Kecamatan Batudaa secara umum cukup baik. Misalnya dari segi umberdaya para perangkat desa di desa-desa di Kecamatan Batudaa telah memadai. Hal tersebut dilihat dari sumberdaya manusia, para aparat desa setiap tahunnya diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis sehingga telah mampu mengelola dana desa secara optimal. Selain itu, penatausahaan keuangan desa telah menggunakan Aplikasi Siskeudes.
Kemudian sikap pelaksana dalam pengelolaan dana desa di kecamatan batudaa dan kendala yang dihadapi. Para Aparat desa pada point sangat optimal dalam pengelolaan keuangan desa. BPD sebagai lembaga yang bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa, sangat komunikatif dan bekerjasama dalam pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dana desa. Mulai dari tahapan perencanaan sampai pada pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Masyarakat sebagai penerima manfaat juga turut berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa. kegiatan fisik disediakan papan proyek sehingga seluruh kalangan dapat mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, Desa setiap tahun melakukan publikasi atas APBDEs mapun pertanggungjawabannya hali ini sebagai bentuk transparansi penggunaan dana desa. Hal ini dapat dilihat dari dipasangnya baliho APBDes Tahun Berjalan dan Realiasinya di Depan Kantor Desa untuk dibaca oleh seluruh masyarakat.
Selain itu, Bentuk struktur birokrasi yang dijalankan dalam pengelolaan dana desa di kecamatan Batudaa telah berkesesuaian dengan pedoman yang ada. Struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki serta tugas dan fungsi aparat desa telah dilaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Sementara itu, khusus pengelolaan keuangan desa, proses telah diawali dengan penyusunan APBDEs yang diprakarsai oleh Sekertaris Desa. Sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, kemudian Sekertaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa. Rancangan peraturan Desa tentang APBDes tersebut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratanan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan, Kaur keuangan memiliki tugas di antaranya: menyusun RAK Desa, melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung-jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Setelah itu, Kasie/Kaur dalam pelaksanaan kegiatan di antaranya :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. #[KP]






