RAKOR KPU KOTA BERSAMA PARPOL, SEPAKATI JUMLAH DAN LOKASI PEMASANGAN APK SAAT KAMPANYE NANTI

KONTROL, POLITIK185 Dilihat

Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Menjelang masa kampanye Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengadakan Sosialiasi dan Rapat Koordinasi, Senin (17/09/2018) bertempat di Hotel Maqna Kota Gorontalo.

Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan ada sejumlah larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye oleh Parpol dan Calon Anggota Legislatif.

“Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nantinya lokasi yang dilarang itu ada beberapa tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan,” ucap La Aba.

Dia juga menjelaskan, dalam pemasangan APK nantinya agar bisa memperhatikan nilai etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

La Aba juga menyampaikan KPU Kota akan memfasilitasi APK yang akan digunakan dalam Pemilu dan peserta Pemilu harus memasang sendiri di lokasi yag sudah disepakati, sementara KPU hanya memfasilitasi pencetakan APK tersebut.

“Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU itu berupa spanduk dan baliho, namun dengan ketentuan peserta pemilu harus mebiayai pembuatan desain dan materi itu sendiri, sementara KPU menanggung biaya pencetakannya kepada masing-masing Partai Politik yang berjumlah maksimal 10 buah untuk baliho denga ukuran 4 X 7 meter dan spanduk 10 buah dengan ukuran 1,5 X 5 meter,” tutup La Aba.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar