News Update
Live Update Berita Terkini

Prof Ahmad Tholabi Gagas Model Etika Akademik Berbasis Amanah di Era AI

Kamis, 15 Okt 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
7K pembaca

PEKANBARU (kabarpublik.id) – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi dunia pendidikan tinggi, terutama dalam menjaga kejujuran, integritas ilmiah, dan kemandirian berpikir mahasiswa maupun akademisi.

Menjawab tantangan tersebut, Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie menggagas Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA) yang memadukan nilai-nilai tradisi keilmuan Islam dengan pemanfaatan teknologi AI.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Gagasan itu disampaikan Tholabi dalam Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Etika Akademik di Era AI” yang digelar di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Rabu (14/10/2026).

Menurut Tholabi, penggunaan AI dalam pembelajaran, penelitian, penyusunan tugas akhir, hingga publikasi ilmiah harus disertai aturan yang jelas. Tujuannya agar teknologi tidak mengurangi tanggung jawab intelektual seseorang terhadap karya yang dihasilkan.

“Pertanyaan penting di era AI bukan hanya siapa yang menulis, melainkan siapa yang benar-benar berpikir, memahami argumen, memeriksa sumber, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan,” tegas Tholabi.

AI Mengubah Tantangan Integritas Akademik

Tholabi menjelaskan, kehadiran AI generatif telah mengubah cara manusia menghasilkan dan menyajikan pengetahuan. Teknologi tersebut mampu menyusun tulisan secara cepat dengan bahasa yang terlihat sistematis dan meyakinkan.

Namun, kemudahan itu juga menimbulkan persoalan terkait keaslian karya, validitas referensi, serta kontribusi pemikiran penulis.

Menurutnya, tantangan integritas akademik kini tidak lagi sebatas plagiarisme atau kemiripan teks, tetapi juga mencakup keabsahan informasi, keterlacakan sumber, dan kemampuan penulis mempertanggungjawabkan argumentasinya.

Salah satu persoalan yang perlu diwaspadai adalah fenomena halusinasi AI, yakni ketika sistem menghasilkan informasi, kutipan, atau referensi yang tampak benar, tetapi belum tentu memiliki dasar yang valid.

Risiko tersebut menjadi perhatian khusus dalam kajian keislaman karena berkaitan dengan ketepatan pengutipan ayat Al-Qur’an, hadis, kitab klasik, serta pandangan ulama.

Karena itu, Tholabi menegaskan bahwa setiap karya ilmiah tetap harus melalui pemeriksaan sumber dan pengujian argumentasi oleh penulisnya.

Integrasikan Tradisi Keilmuan Islam dengan AI

Dalam paparannya, Tholabi mengaitkan tantangan penggunaan AI dengan tradisi intelektual Islam yang sejak lama menekankan kejujuran dan tanggung jawab dalam menyampaikan ilmu pengetahuan.

Ia merujuk pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalah al-Fāriq bayna al-Muṣannif wa al-Sāriq yang membahas perbedaan antara pengarang dan pihak yang mengambil karya orang lain.

Menurutnya, tradisi keilmuan Islam memiliki prinsip penting yang relevan untuk menjawab persoalan etika akademik modern, seperti nisbah atau atribusi sumber, tabayyun atau verifikasi informasi, serta sanad yang menekankan keterlacakan sumber pengetahuan.

“Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa pengetahuan harus memiliki sumber yang jelas, proses transmisi yang dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Prinsip ini sangat relevan ketika AI menghasilkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Tholabi juga menyoroti pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-‘aql atau perlindungan akal dan hifẓ al-dīn atau perlindungan agama.

Melalui pendekatan tersebut, pemanfaatan AI di perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat daya kritis mahasiswa sekaligus menjaga ketepatan informasi keagamaan.

Empat Pilar Model Etika Akademik Berbasis Amanah

Sebagai solusi, Tholabi memperkenalkan Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA) yang dibangun melalui empat pilar utama.

Pertama, sidq atau kejujuran. Pengguna wajib bersikap transparan dalam mengungkapkan keterlibatan AI selama proses penyusunan karya akademik.

Kedua, amanah atau tanggung jawab. Penulis tetap bertanggung jawab penuh terhadap akurasi informasi, isi, dan kesimpulan karya ilmiah meskipun menggunakan bantuan teknologi.

Ketiga, isnad atau keterlacakan sumber. Setiap informasi dan referensi harus dapat ditelusuri serta diverifikasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, ijtihad atau kemandirian intelektual. Mahasiswa dan akademisi harus tetap mengembangkan kemampuan berpikir, menganalisis, serta menyusun argumentasi secara mandiri.

Tholabi menilai keempat prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kebijakan perguruan tinggi, mulai dari kewajiban mengungkapkan penggunaan AI hingga pemeriksaan sumber dan pengujian penguasaan materi.

Ia juga mendorong perubahan pola penilaian akademik agar tidak hanya berfokus pada hasil tulisan, tetapi turut mempertimbangkan proses pembelajaran dan kemampuan mahasiswa mempertahankan argumentasinya.

Metode seperti presentasi lisan, diskusi ilmiah, ujian komprehensif, dan pembelaan karya dinilai dapat membantu dosen mengukur kemampuan intelektual mahasiswa secara lebih objektif.

Sementara itu, penggunaan perangkat pendeteksi AI sebaiknya hanya dijadikan alat bantu pemeriksaan, bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan pelanggaran akademik.

Dorong Perguruan Tinggi Susun Aturan Penggunaan AI

Lebih lanjut, Tholabi menekankan pentingnya regulasi penggunaan AI yang terintegrasi antara pemerintah, kementerian, dan perguruan tinggi.

Ia menyinggung Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai salah satu rujukan dalam memperkuat tata kelola akademik.

Menurutnya, perguruan tinggi perlu memiliki pedoman yang mengatur batas penggunaan AI, kewajiban transparansi, verifikasi referensi, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.

Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada dosen dan mahasiswa mengenai penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Khusus bagi UIN Suska Riau, Tholabi mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan program percontohan penggunaan AI pada jenjang magister dan doktor.

Selain itu, ia mendorong penyusunan standar verifikasi sumber keislaman atau turats, pengembangan korpus AI keislaman berbasis referensi tepercaya, serta pembentukan konsorsium etika AI bersama perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempertemukan perkembangan teknologi dengan nilai integritas ilmiah dan tradisi intelektual Islam.

AI Harus Menjadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Pemikiran

Menutup paparannya, Tholabi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan AI tidak cukup diukur dari kemampuan mengadopsi teknologi.

Perguruan tinggi juga harus mampu menghasilkan lulusan yang berpikir kritis, menjunjung kejujuran, dan bertanggung jawab terhadap setiap pengetahuan yang disampaikan.

“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan keilmuan. Teknologi dapat membantu mempercepat penelusuran informasi, menyusun kerangka, dan memperbaiki bahasa. Tanggung jawab untuk memeriksa, menafsirkan, dan menetapkan kesimpulan tetap berada pada manusia,” pungkasnya.

Melalui gagasan MEABA, Tholabi berharap perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi keagamaan Islam, dapat membangun tata kelola penggunaan AI yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga memperkuat integritas akademik, kemandirian berpikir, dan etika keilmuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.