JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga klaster pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan ketiga klaster tersebut terdiri atas pemilik kapal, perekrut tenaga kerja, dan kapten kapal.
“Tiga klaster aksi TPPO hasil penyelidikan dan penyidikan kami adalah klaster pemilik kapal, klaster perekrut, dan klaster kapten kapal,” kata Alrasyidin di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
KM Maulana 23 diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, untuk melakukan penangkapan cumi di perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Pemilik Kapal Diduga Palsukan Dokumen dan Jerat ABK dengan Utang
Alrasyidin menjelaskan, klaster pertama melibatkan pemilik KM Maulana 23 yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus melakukan pemalsuan dokumen.
Pemilik kapal juga diduga menerapkan praktik jeratan utang kepada para ABK. Modus tersebut digunakan untuk mengikat korban agar tetap bekerja di kapal.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan empat orang yang bertugas merekrut calon ABK, menawarkan pekerjaan, memasang iklan lowongan, serta mengawasi pekerja selama berada di tempat penampungan.
Menurut Alrasyidin, para korban mengalami pembatasan kebebasan sebelum diberangkatkan.
“Bahkan ABK ini di penampungan tidak boleh keluar tanpa penjagaan mereka dan juga tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga,” ujarnya.
Kapten Kapal Diduga Lakukan Kekerasan terhadap ABK
Klaster ketiga melibatkan kapten kapal yang diduga melakukan kekerasan terhadap ABK selama kapal beroperasi.
Penyidik menemukan indikasi penganiayaan fisik dan tekanan psikologis yang dialami para korban selama bekerja di atas kapal.
Alrasyidin menegaskan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan perdagangan orang tersebut.
Petugas kemudian memeriksa daftar awak kapal atau manifest, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan dan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi penampungan turut menjadi bagian dari penyelidikan.
“Sampai saat ini kami masih mendalami praktik tersebut,” kata Alrasyidin.
Dijanjikan Gaji Rp7 Juta, Korban Hanya Terima Rp35 Ribu per Hari
Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan penghasilan antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan. Namun, kenyataan yang mereka alami berbeda dari kesepakatan awal.
Polisi menemukan dugaan pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan pembayaran utang atau kasbon.
Bahkan, sebagian korban yang dijanjikan gaji Rp4 juta per bulan hanya menerima upah Rp35 ribu per hari.
“Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari,” ungkap Alrasyidin.
Selain persoalan upah, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja serta tindak kekerasan terhadap para ABK.
Sembilan Tersangka Terjerat Kasus TPPO
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23.
Menurut kepolisian, kasus tersebut memenuhi tiga unsur utama tindak pidana perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi.
Modus yang terungkap meliputi perekrutan dengan iming-iming gaji tinggi, pembatasan kebebasan, jeratan utang, pemotongan upah tanpa persetujuan, pemalsuan dokumen, hingga dugaan penganiayaan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan, khususnya terhadap ABK yang direkrut melalui penawaran pekerjaan dengan janji penghasilan besar.





