Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Personil Polsek Dungingi berhasil mengamankan pelaku penikaman yang dilakukan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (14/08/2020) pukul 22.30 wita.
Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka MS (17), warga Kecamatan Dungingi, terhadap korban RH (17) dan IA (17) yang keduanya adalah dan warga kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kapolsek Dungingi Ipda Moh Atmal Fauzi menjelaskan kasus penikaman ini berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu di perempatan metro, dan saat korban tiba pelaku bersama teman temannya langsung mendekati korban mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di bagian pipi.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit Otanaha untuk dilakukan penananganan medis,” Ujar Ipda Atmal
βPelaku bersama barang bukti satu buah pisau badik saat ini sudah diamankan di di Polsek Dungingi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,β tutup Kapolsek Dungingi.#[KP/HMS]





