POLRES BOGOR UNGKAP 15 KASUS DAN BEKUK 19 TERSANGKA NARKOBA

Selasa, 7 Jul 2020
Dengarkan dgn suara Siap
7.6K pembaca

BOGOR [KP] – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19 Tersangka, dengan Barang Bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kg Ganja dan 11,8 gram Tembakau Sintetis berhasil disita, Senin, (06/07/2020).

“Pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan selama periode bulan Juni tahun 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, serta berhasil menangkap 19 Tersangka. Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS

Tersangka JJ dan RE ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada tanggal (24/06/2020) dengan barangbukti 578 Gram Ganja. Tersangka RY dan HA ditangkap pada (03/06/2020) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti 35,4 gram Sabu-sabu.

Sedangkan tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06/2020) dengan barang bukti 1.040 gram Ganja. Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti 1.165 gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (01/06/2020) dengan barang bukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil ditangkap tanggal (05/06/2020) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 gram Ganja dan 10,91 gram Tembakau Sintetis.

Selain itu, Tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06/2020), dengan barang bukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06/2020) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06/2020), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/06/2020) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06/2020), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/06/2020), dengan barang bukti berupa 0,18 gram Sabu.

Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06/2020) dengan barangbukti berupa 19,59 gram Sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam penuturannya saat Press Conference yang dilakukan secara Daring, Kamis (06/07/2020).

“Untuk tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap”.

“Kesembilan Belas Tersangka ini, tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC”

“Dari 19 Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak”, tutup Kapolres Bogor. #*[KP-Jabar].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Editor: Jumadi

No More Posts Available.

No more pages to load.