Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster

Kamis, 21 Mei 2026
Konferensi pers pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Batam oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama tim gabungan di Batam, Kepri (20/5/2026). (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
7.3K pembaca
BATAM  (Kabarpublik.id) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 100 ribu ekor yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resmi di Batam, Kamis mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.

“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujar Nona.

Ia menyebut motif penyelundupan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara negara dirugikan akibat pengiriman ilegal sumber daya laut tersebut.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan barang yang dibawa.

“Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya.

Ia menyebut kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak pengatur penjemputan mendapat imbalan Rp10 juta.

“Biasanya tujuan akhir pengiriman ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.

Silvester menambahkan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus penyelundupan benih lobster lainnya di wilayah Kepulauan Riau.

“Masih dalam pendalaman untuk mencari pemilik dan pihak yang membayar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna mengatakan sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Galang Baru pada Rabu (20/5) malam untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup benih lobster yang didominasi jenis lobster pasir.

“Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” katanya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.