BANTEN (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, dan perampasan.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sempat menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Maruli, Rabu (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hasil visum korban, keterangan saksi, dan pengakuan para terduga pelaku menjadi dasar penetapan tersangka.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan adanya tindak kekerasan, diperkuat keterangan saksi serta pengakuan para pelaku,” jelasnya.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, dua seragam merah bertuliskan “Rajawali Corp”, tiga unit telepon genggam, serta satu dompet kulit warna cokelat.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melapor melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Selain itu, layanan call center 110 juga dapat diakses secara gratis,” katanya.







