Penetapan Tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Bernuansa Politik

Rabu, 30 Okt 2024
Dengarkan dgn suara Siap
10.3K pembaca

Laporan : Maulina
Editor : YR

JAWA BARAT [kabarpublik.id] – Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman SE, yakni Siswadi, S.H. MH mensinyalir penetapan tersangka kliennya bernuansa politik. Pasalnya Siswadi membeberkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada.

“Klien kami adalah Tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah. Padahal Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik. Klien Kami adalah Target Operasi Pihak Tertentu untuk Menghancurkan Kekuatan Politik 03 Menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024,” jelasnya dalam jumpa pers di Cikarang Rabu (30/10/2024).

Identitas yang melekat Soleman menjadi sasaran enpuk bagi para lawan politik. Dimana Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03. Analisis ini mengacu harus ditahan dan dilumpuhkan, Moral Pendukung harus dijatuhkan, dan 03 harus kalah.

“Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” ujar Siswadi.

Sebenarnya, lanjut Siswadi duduk perkara yang terjadi adalah masalah perdata dan bukan ranah pidana.

“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena  peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu  jual beli mobil,” ungkapnya.

Dalam hal ini Soleman membeli sebuah mobil melalui orang bernama R  dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pembayaran dan berdasarkan  bukti yang disampaikannya kepada penyidik. Solemaan juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini di jadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sankaan gratifikasi.

“Tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” terangnya.

“Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga “syarat” dengan kepentingan muatan politik. Selain itu juga diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai “Target Operasi” harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur,” pungkas Siswadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.