Pemprov Gorontalo Tergetkan Penggunaan PDN 2023 Naik Menjadi 88,9%

Selasa, 7 Feb 2023
Dengarkan dgn suara Siap
5.2K pembaca

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kepala Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe mengatakan pada tahun 2022, penggunaan PDN untuk Pemprov Gorontalo sebesar 66,08 persen. Tahun 2023 akan ditingkatkan menjadi 88,9 persen.

Hal ini diungkapkan Sultan Kalupe pada peluncuran pemanfaatan toko daring BeliUMKM di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).

“Data Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo, menunjukkan bahwa dari total 6.501 paket senilai Rp 730,6 miliar yang telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2022, sebanyak 5.269 paket dengan nilai sebesar Rp614,9 miliar, direncanakan menggunakan PDN,,”

“Pada akhir Desember 2022 lalu, realisasi penggunaan PDN mencapai 66,08 persen atau senilai Rp482,7 miliar. Tentunya ini bisa ditingkatkan menjadi 88,9 persen di tahun 2023,” terang Sultan.

Sultan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap belanja pemerintah daerah di awal tahun 2023, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil identifikasi menunjukkan ada sekitar Rp 200 miliar anggaran yang sudah diumumkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa dimaksimalkan melalui toko daring dan elektronik katalog.

“Tentunya ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui toko daring BeliUMKM yang merupakan mitra LKPP,” tutur Sultan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, dalam arahannya pada kegiatan itu menekankan tiga instruksi Presiden Joko Widodo kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketiga instruksi Presiden itu kata Hamka, yakni meningkatkan penggunaan PDN, mengutamakan UMKM dan koperasi, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBN.

“Tahun ini Pemprov Gorontalo akan melaksanakan belanja barang dan jasa untuk nominal di bawah Rp 200 juta melalui UMKM. Proses pemilihan rekanan penyedia dilakukan secara E-Purchasing melalui toko daring mitra LKPP,” ucap Hamka. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.