News Update
Live Update Berita Terkini

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran

Rabu, 25 Mar 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
101.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran 2026.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan untuk mudik.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026).

“Hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO menunjukkan kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” ujarnya.

Faisal menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak dapat digeneralisasi.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Pengawasan dilakukan melalui pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Badan Kepegawaian Negara melalui aturan pelaksanaannya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.