Laporan : Hafithro / Editor : YR
JAKARTA [kabarpublik.id] – Jakarta terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan,” terangnya
Untuk diketahui, dasar hukum kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi penegakan di wilayah Jakarta hari ini, yaitu :
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol;
- Surat Penyitaan dan Penetapan dari 5 (lima) Pengadilan Negeri.

Adapun hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sedangkan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah, rincian sebagai berikut:
- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
- Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol






