PEMKOT CIMAHI SEPERTI MALL, DISKON PBB TAPI DINAIKKAN DULU NJOP NYA

Rabu, 10 Jun 2020
Dengarkan dgn suara Siap
23K pembaca

Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dituding menggunakan trik pemasaran mall dalam kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya dinaikkan dulu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, H. Mad Otang Abdulhay mengeluhkan kebijakan pengurangan pajak yang sebelumnya dinaikkan dulu.

“Pajak PBB diturunkan 25 persen bagi Pensiunan PNS tapi sebelumnya dinaikkan. Dihitung-hitung tetep saja akhirnya nilai pembayaran naik dari tahun sebelumnya 20 persen,” katanya.

Menurut H. Otang yang pensiunan PNS ini, kebijakan Pemkot Cimahi seperti trik pemasaran mall.

“Pemda ini kayak mall saja harga turun atau diskon 25 persen tapi harga barangnya dinaikkan dulu 50 persen. Ngabobodo (membodohi, red.) seperti pengusaha ke konsumen biasa tapi pemerintah ke rakyat. Penyakit baru aparat pemda, walikota dan kantor pajak,” tandasnya, Rabu (10/06/2020).

Sementara itu Warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Duddie Supriadi membenarkan ada pengurangan pembayaran PBB tahun 2020 akan tetapi terdapat kenaikan yang tinggi untuk pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.

“Diskonnya betul 10 persen sampai 50 persen tapi setelah naik 50 persen sampai dengan 300 persen,” keluhnya, Senin (08/06/2020).

Kenaikan tersebut, kata Duddie, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini semua masyarakat mulai dari pengusaha sampai pegawai biasa terdampak wabah covid-19.

“Kebijakan menyangkut hidup orang banyak seperti BPJS, PLN dan PBB yang menyangkut hidup banyak orang harusnya semua resiko pandemi covid-19 dibayarin pemerintah, malah membebani rakyat,” tandasnya.

Dilain pihak Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menyatakan adanya penyesuaian dalam nilai NJOP karena harga yang terlalu jauh dari harga pasar.

“Jadi dalam hal ini kami menyebutkan ini bukan kenaikan tapi lebih pada penyesuaian, jadi pada 2020 kami lakukan penyesuaian NJOP karena nilai pasar dan NJOP sudah terlalu jauh,” terangnya kepada wartawan kabarpublik.id, Selasa (09/06/2020).

Lebih lanjut Dadan menerangkan perbedaan antar harga pasar dan NJOP menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah saat terjadi transaksi penjualan dari masyarakat karena umumnya berdasarkan harga pasaran yang berbeda dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” pungkasnya. #*[KPJabar]

No More Posts Available.

No more pages to load.